“Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Realisasi Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Mencapai Rp427 Miliar pada Triwulan II 2023”.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa nilai transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada triwulan II tahun 2023 mencapai Rp427 miliar, menunjukkan peningkatan nilai transaksi dari tahun ke tahun, mulai dari Rp243 miliar pada tahun pertama peluncurannya pada 2019 hingga Rp753 miliar pada tahun sebelumnya.
Sri Mulyani yakin penggunaan KKP akan terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mengatur cara menggunakan KKP.
Sejak 1 Juli 2019, KKP telah diterapkan di seluruh satuan kerja pengelola dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ini memberi pemerintah kemampuan untuk melakukan pelacakan belanja satuan kerja yang lebih cepat dan akurat.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pengelolaan anggaran belanja pemerintah menjadi lebih akuntabel, akurat, dan tepat waktu dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Selain itu, pemerintah telah memulai KKP Domestik, yang memungkinkan orang untuk membeli barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah melalui skema pembayaran Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Pada tahun sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk KKP dan pada tahun ini telah meluncurkan kartu fisik untuk KKP untuk mendukung implementasi KKP.
Dalam rangka menyukseskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, peluncuran KKP Domestik oleh BI adalah bagian dari implementasinya. Pada tahap awal, pengadaan ini dilakukan melalui interkoneksi QRIS.