Menko Luhut : Pemerintah Menghitung Subsidi untuk BBM Bioetanol
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah tengah menghitung subsidi untuk BBM Bioetanol sebagai bagian dari komitmen dalam menangani masalah polusi udara.
“Ya, subsidi akan tetap ada. Kami sedang menghitung agar subsidi tersebut ditujukan kepada mereka yang memang berhak menerimanya,” kata Luhut ketika diwawancara di Jakarta pada hari Jumat.
Luhut menjelaskan bahwa penggunaan bioetanol merupakan salah satu langkah cepat untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Indonesia. Pada acara “Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth”, beliau mengungkapkan ambisi pemerintah untuk menggantikan bahan bakar fosil dengan bioetanol.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan menggantikan Pertalite dengan bioetanol melalui pencampuran etanol ke Pertalite, Luhut menyatakan bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan.
“Iya, itu adalah arah yang kami tuju,” katanya.
Dia juga menyebutkan bahwa pengembangan lahan tebu di Papua, seluas sekitar dua juta hektar, adalah salah satu langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pengembangan bioetanol di Indonesia.
“Kami akan menggunakan jagung, tebu, atau bahkan rumput laut. Kami memiliki banyak pilihan,” kata Luhut.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 19 April 2024.
Keppres tersebut menyatakan bahwa Satgas ini dibentuk dalam rangka percepatan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke.
Pembentukan Satgas ini adalah implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.
Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan Wakil Ketua dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).