Menko PMK : Mahasiswa Boleh Gunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah, Kenapa Tidak?
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan dukungannya terhadap wacana penggunaan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi untuk bayar uang kuliah mahasiswa. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap dorongan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjajaki kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya menyediakan bantuan dana pendidikan.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024), Muhadjir menekankan bahwa setiap inisiatif yang dapat membantu mengatasi kesulitan finansial mahasiswa perlu didukung, termasuk penggunaan pinjol untuk membayar uang kuliah. Ia menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa sistem pinjol yang digunakan adalah resmi, dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan tidak merugikan mahasiswa.
“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol,” ujar Muhadjir. Ia menambahkan, “Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?”
Muhadjir menilai bahwa pinjol memiliki potensi untuk digunakan secara positif jika diterapkan dengan cara yang benar. Namun, ia juga menyadari bahwa selama ini ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh beberapa pengguna, sehingga penting untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan tidak menciptakan masalah baru bagi mahasiswa.
“Pinjol itu sebetulnya adalah sistemnya, tetapi sering kali terjadi penyalahgunaan oleh pengguna. Yang penting adalah memastikan bahwa sistem ini digunakan dengan benar dan tidak merugikan mahasiswa,” jelasnya.
Menanggapi opini yang menyebut penggunaan pinjol sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, Muhadjir berpendapat bahwa pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia mengacu pada praktik di beberapa kampus terkemuka di Jakarta yang telah berhasil menggunakan pinjol untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa.
“[Komersialisasi pendidikan] Itu soal penilaian yang bisa berbeda-beda. Saya pernah mengatakan bahwa bantuan sosial untuk korban judi online bisa dianggap sebagai dukungan untuk penjudi, padahal itu adalah bentuk dukungan kepada mereka yang membutuhkan. Hal yang sama berlaku untuk penggunaan pinjol dalam pendidikan. Buktinya ada kampus-kampus terkemuka di DKI yang telah bekerja sama dalam memberikan bantuan kepada mahasiswa melalui pinjol,” ujar Muhadjir.
Dalam konteks ini, Muhadjir juga menekankan bahwa keputusan untuk menggunakan pinjol harus melibatkan pertimbangan yang matang dan harus ada regulasi yang jelas untuk melindungi kepentingan mahasiswa. Ia berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu mahasiswa yang menghadapi kesulitan finansial tanpa menambah beban mereka.
Dengan dukungan dari Menko PMK, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan bahwa penggunaan pinjol dalam pendidikan dapat diterapkan dengan cara yang efektif dan aman. Dukungan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencari solusi inovatif untuk masalah pendidikan dan memastikan akses pendidikan yang lebih baik bagi semua mahasiswa di Indonesia.