Menko Polhukam : 5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil memblokir sekitar 5.000 rekening yang terkait dengan kegiatan judi online. Proses pemblokiran ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga bekerja sama dengan OJK dan PPATK dalam memblokir 5.000 rekening ini, yang akan kami tindaklanjuti,” ujar Hadi setelah menghadiri acara Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2024). Meskipun demikian, Hadi tidak memberikan rincian mengenai jumlah uang yang telah diblokir dari ribuan rekening tersebut.
Hadi menjelaskan bahwa langkah-langkah terkait pemblokiran judi online ini akan diambil lebih lanjut setelah dikeluarkannya peraturan presiden (perpres) mengenai Satgas Judi Online. “Kami akan terus melakukan tindak lanjut dan memberikan informasi kepada media
Kami hanya menunggu perintah yang akan dikeluarkan melalui Perpres,” tambahnya. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, juga telah mengungkapkan pemblokiran ribuan rekening bank terkait judi online sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas kegiatan tersebut.
“Pemerintah telah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK mulai dari 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” kata Budi Arie dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (24/5/2024). Selain itu, Kemkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia (BI) dari periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, pemerintah juga telah berhasil memutus akses terhadap 1.918.520 konten judi online mulai dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Kemkominfo juga telah berhasil menurunkan 18.877 sisipan halaman judi dari situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi dari situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.
Menkominfo juga mengakui bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan judi online. Dia menyebutkan bahwa ada 10 kata kunci terkait judi online yang sering digunakan dalam seminggu terakhir.
“Kata kunci judi online telah digunakan sebanyak 20.241 kali untuk memudahkan patroli konten di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, dan 2.702 kali kepada meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024,” jelas Budi Arie.