Menko Polhukam Menegaskan : Penetapan Tersangka Wamenkumham Telah Mengikuti Prosedur Hukum
Menurut Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam). Penetapan status tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih terkenal sebagai Eddy Hiariej. Telah terlakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Wamenkumham pastikan sebagai tersangka itu sudah mengikuti prosedur hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Kata Mahfud Md dalam pernyataannya pada hari Kamis di Padang, Sumatera Barat. Menko Polhukam menyampaikan pernyataan ini setelah memberikan kuliah umum dengan tema “Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat.”
Mahfud menyatakan bahwa jika seorang pejabat, seperti Wamenkumham, menghilang dan tidak muncul di depan umum. Dalam jangka waktu tertentu statusnya dapat tercabut. Mereka dapat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bahkan jika ketiadaan tersebut berlanjut. Menko Polhukam, bagaimanapun, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika mendapat pertanyaan apakah Prof. Eddy Hiariej. Harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan, “Ya nanti kita lihat perkembangannya.”
Setelah KPK menetapkan tersangka, Prof. Eddy Hiariej terus bekerja seperti biasa. Menurut Tubagus Erif, Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tubagus juga menyatakan bahwa Eddy Hiariej berada di Jakarta dan melakukan rutinitasnya seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.
Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pada hari Kamis, 9 November, bahwa surat penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap telah tertandatangan sekitar dua pekan sebelum pernyataan tersebut.
Dengan perkataan Menko Polhukam yang menegaskan kesesuaian penetapan tersangka terhadap Wamenkumham dengan prosedur hukum, perjalanan kasus ini masih menantikan perkembangan lebih lanjut. Sembari itu, pertanyaan mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan terambil oleh Prof. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wamenkumham juga tetap menjadi fokus perhatian.