Menkominfo Mengutuk Serangan Peretasan Terhadap Laman Media Nasional
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengutuk keras peretasan yang terjadi pada salah satu situs media nasional setelah publikasi investigasi tentang judi online.
Menurut Budi Arie Setiadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 jelas melanggar peretasan tersebut. Sehubungan dengan masalah yang dihadapi oleh media tersebut, dia berpendapat bahwa aparat penegak hukum harus bertindak. Pernyataan tersebut dibuat pada hari Jumat di Jakarta.
Kompas.id adalah media nasional yang terkena peretasan, dan masalah ini saat ini sedang ditangani. Sejak Kamis (14/12), penyerangan terhadap media ini telah terjadi, dengan beberapa artikel yang tidak sesuai yang membuat situs web terkait sulit diakses. Setelah diselidiki, ternyata hal ini disebabkan oleh jumlah pengunjung yang tidak wajar ke situs web; trafik ini mencapai puncaknya pada hari Jumat, sehingga seluruh konten di laman tidak dapat diakses.
Menurut Budi, serangan terhadap media nasional yang mengungkap bahaya judi online menunjukkan bahwa para pelaku yang mendukung judi online di Indonesia memiliki potensi bahaya yang besar. Dia mengklaim bahwa tindakan tersebut menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dilindungi konstitusi. Sementara itu, dia menekankan bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian bagi masyarakat.
Kementerian Kominfo berharap masalah yang dihadapi media nasional akan diselesaikan dengan baik, bahkan dengan meminta penegak hukum untuk menanganinya lebih lanjut. Budi menegaskan komitmennya untuk memerangi perjudian online dan berkolaborasi secara teratur dengan berbagai kelompok untuk mencegah praktik ilegal tersebut berkembang.
Budi menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, termasuk memberantas perjudian online. Budi Arie Setiadi telah memprioritaskan pemberantasan perjudian online sejak menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Di bawah komandonya, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi dan menghapus 392.652 konten judi di internet dalam tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 205.910 berasal dari situs web, 16.304 berasal dari file sharing, dan 170.438 berasal dari media sosial.