Menkominfo : Pemerintah Berupaya Mempertahankan Keamanan Ruang Digital
Sebagaimana diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan untuk meningkatkan keamanan ruang digital.
Di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, Budi Arie menyatakan bahwa pemerintah ingin membuat ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
Dia menolak argumen bahwa UU ITE memberikan wewenang yang terlalu besar kepada pemerintah. Budi menyatakan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan atas pasal yang dianggap bermasalah.
Mungkin nanti. Ini sudah diberlakukan, diketok, dan diundangkan, dan kita melihat bagaimana masyarakat menanggapinya. “Ya, kita akan membahasnya nanti,” kata Budi Arie.
Selain itu, Budi Arie menyatakan ketidaksepakatan dengan gagasan bahwa UU ITE digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat.
Dia menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, dan pemerintah memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok sipil untuk berbicara.
Ya, tentu saja, ada kasus tertentu. Kami tidak ingin terlalu kasar, bukan? Budi Arie menyatakan, “Ini negara demokrasi, kita perjuangkan demokrasi dengan susah payah. Saat itu, demokrasi menjadi caci maki dan sumpah serapah.”
Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penandatanganan tersebut ditandatangani oleh Jokowi di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Pratikno, Menteri Sekretaris Negara.
Revisi kedua dari UU ITE mulai berlaku dengan penandatanganan ini.
Dengan penandatanganan ini, UU ITE yang telah mengalami revisi kedua ini resmi berlaku, menandakan komitmen Pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai budaya.