Menkominfo Temui Google, Dampak Pemanfaatan AI dalam Memerangi Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Google untuk membahas pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam upaya berantas judi online (judol). Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (4/6). Budi mengungkapkan bahwa teknologi AI yang dimiliki oleh Google dapat mempercepat proses pemrosesan laporan terkait judol.
“Dalam pertemuan dengan Google, saya telah memastikan bahwa teknologi AI yang mereka miliki dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kecepatan pemrosesan laporan konten judi online,” ujar Budi kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (5/6).
Budi menambahkan, “Tidak hanya itu, akurasi dari pemrosesan tersebut juga cukup tinggi.”
Menurut Budi, pemanfaatan teknologi AI ini akan membantu dalam menangani permasalahan pemrosesan laporan judi online yang saat ini masih menggabungkan antara keterlibatan manusia dan mesin.
Budi juga telah meminta Google untuk segera menerapkan teknologi tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan siber.
“Saya telah meminta agar teknologi ini segera diimplementasikan, tentunya dengan memastikan bahwa aspek keamanan siber dan tata kelola yang baik tetap terjaga,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Budi tidak memberikan informasi terkait waktu resmi penerapan teknologi tersebut, dan juga tidak merincikan bagaimana teknologi AI dari Google akan diterapkan dalam upaya pemberantasan judi online.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi pihak Google untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kerjasama ini, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Google.
Sebelumnya, Budi telah memberikan peringatan tegas kepada seluruh platform digital, termasuk Meta, X, dan lainnya, mengenai keberadaan judi online. Budi mengancam akan memberlakukan sanksi hingga Rp500 juta per konten kepada platform yang tidak kooperatif dalam membantu pemberantasan judi online.
“Dalam konferensi pers daring pada Jumat (24/5), saya telah menyampaikan peringatan pertama kepada semua pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” ujar Budi.
“Bila platform tidak bersedia bekerja sama dalam upaya pemberantasan judi online, maka saya akan memberlakukan denda hingga Rp500 juta per konten.”