Menlu Mengumpulkan Masukan dari Pakar Sebelum Pernyataan di ICJ Terkait Palestina
Sebelum membuat pernyataan lisan pada 19 Februari 2024 yang mendukung nasihat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel atas Palestina, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berkonsultasi dengan pakar hukum. Menlu memanfaatkan diskusi “Pendapat Saran di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di Jakarta, Selasa (16/1), untuk meminta pendapat para ahli.
Menurut Menlu Retno, kontribusi dan perspektif para ahli sangat penting untuk menghasilkan pendapat hukum yang menyeluruh. Indonesia menegakkan hukum internasional dan mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk mendapatkan nasihat dari ICJ. Pendudukan Israel atas Palestina selama lebih dari tujuh puluh tahun tidak menghapus hak rakyat Palestina untuk merdeka, kata Rento.
Setelah Majelis Umum PBB mengajukan permintaan advisory opinion pada 17 Januari 2023, Indonesia telah memutuskan untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan pandangan hukum kepada ICJ. Menlu menyampaikan masukan tertulis ke ICJ pada Juli 2023, dan pernyataan lisan akan disampaikan di ICJ di Den Haag, Belanda, pada 19 Februari 2024.
Menlu Retno menyatakan bahwa kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pembangunan permukiman di Tepi Barat, dan perubahan status Kota Yerusalem melanggar hukum internasional. Ia meminta agar tindakan ilegal Israel dihentikan dan menuntut siapa pun yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang terjadi. Selain itu, Rento meminta negara-negara untuk berhenti mendukung Israel dan meminta masyarakat internasional, termasuk PBB, untuk menolak tindakan Israel.
Indonesia telah aktif berpartisipasi dalam forum internasional seperti Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, ASEAN, WHO, Dewan HAM, dan Global Refugee Forum untuk mendukung Palestina. Diplomat Indonesia juga mendukung Palestina di banyak negara dan forum. Diplomasi Indonesia terus berupaya mendukung Palestina selama tiga bulan sejak konflik terjadi.