Menlu Retno Marsudi Siap Sampaikan Pernyataan Lisan Mengenai Palestina di Sidang Mahkamah Internasional
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Berencana untuk Mengemukakan Pernyataan Lisan Indonesia Mengenai Isu Palestina di Hadapan Mahkamah Internasional (ICJ)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan Indonesia mengenai isu Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada tanggal 23 Februari 2024.
Sidang dengar pendapat tersebut diselenggarakan oleh ICJ sebagai respons terhadap isu mengenai status dan konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas Palestina.
“Dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, yang dikutip di Jakarta, pada hari Minggu.
Indonesia termasuk dalam 53 negara dan tiga organisasi internasional yang dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan selama sidang ICJ yang berlangsung pada 19-26 Februari 2024.
Dalam rangka mempersiapkan pernyataan lisan Indonesia, Menteri Luar Negeri Retno telah mengumpulkan masukan dari para pakar hukum internasional melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” yang diadakan di Jakarta pada pertengahan Januari lalu.
Menurut Retno, pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan,” ujarnya.
Retno menegaskan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri harus dihormati.
“Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” kata Menlu.
Sebelumnya, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023.
Menanggapi permintaan tersebut, Indonesia telah memutuskan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.
Kontribusi Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu masukan tertulis yang telah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023, dan pernyataan lisan yang akan disampaikan oleh Menlu RI pada 23 Februari 2024.
Menlu mengatakan bahwa berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta perubahan status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.
Ia menegaskan bahwa tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu adanya akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.
Retno juga mengajak negara-negara untuk menghentikan dukungan kepada Israel, dan masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung Palestina,” kata Menlu.