Menlu : Satgas Judi Online Melindungi WNI dari Kejahatan Transnasional
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan keterlibatan Kementerian Luar Negeri dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bertujuan melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kejahatan transnasional.
Menurut Menlu Retno, judi online merupakan kejahatan transnasional yang terhubung dengan negara lain, sehingga kerja sama dengan pemerintah di negara-negara kawasan Asia Tenggara sangat diperlukan.
“Karena korbannya tidak hanya WNI, tetapi juga warga negara-negara di Asia Tenggara dan bahkan warga negara RRC pun menjadi salah satu korban dari kejahatan transnasional ini,” kata Menlu Retno.
Dia menjelaskan bahwa tugas Kemenlu melindungi WNI di luar negeri juga termasuk dari kejahatan judi online. Upaya ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, termasuk dengan memulangkan WNI korban judi online yang berada di Kamboja.
“Pemerintah Kamboja sangat membantu upaya penuh kita untuk mengeluarkan WNI kita sebagai korban dari judi online,” tambahnya.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas pekan lalu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan melibatkan seluruh kementerian/lembaga, dengan fokus pada aspek penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.
“Peran Kemlu juga penting karena saat ini banyak situs/laman judi online yang servernya di luar negeri, termasuk juga bandar judi sebagian besar ada di luar negeri,” kata Hadi Tjahjanto.
Langkah awal Satgas ini akan berfokus pada negara-negara sasaran di kawasan Asia Tenggara.
Upaya Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Kementerian Luar Negeri memberikan harapan baru dalam perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional seperti judi online, menandakan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.