Menparekraf Mengakselerasi Implementasi Aturan Jaminan Produk Halal di Sektor Parekraf
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, ia bertekad untuk mengakselerasi penerapan aturan tersebut.
“Dalam rangka ini, kami berkomitmen untuk mengirimkan surat edaran kepada seluruh pelaku parekraf agar patuh terhadap aturan di tahap pertama ini,” kata Sandiaga di Jakarta pada hari Kamis.
Kemenparekraf memulai akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.
Program akselerasi sertifikasi halal mencakup program sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, dan fasilitasi anggaran bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mereka dapat memperoleh layanan sertifikasi secara gratis di 3.000 desa wisata.
Kerja sama dalam program akselerasi sertifikasi halal dilakukan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan ditujukan bagi pelaku usaha, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, kepala desa, dan lembaga terkait.
Indonesia telah meraih sejumlah penghargaan dalam kategori wisata halal, termasuk di antaranya predikat sebagai destinasi halal terbaik dunia menurut Global Muslim Travel Index 2023.
Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, menekankan bahwa dalam konteks ini, halal berhubungan dengan higienitas mulai dari kesehatan, mutu, hingga kualitas produk.
Kolaborasi dengan Kemenparekraf bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM, khususnya di desa wisata, agar dapat memberikan layanan tambahan, terutama dalam bidang kuliner, untuk wisatawan yang mengunjungi desa wisata.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Rizki Handayani menegaskan bahwa keberhasilan wisata halal atau wisata ramah muslim dapat tercapai jika pelaku industri kuliner memberikan jaminan kehalalannya melalui sertifikasi halal.
Kemenparekraf bersama BPJPH akan melakukan sosialisasi yang masif dalam hal ini. Produk halal menjadi penting juga untuk ekspor.
Direktur Tata Kelola Destinasi Kemenparekraf Florida Pardosi menambahkan bahwa ada lebih dari 3.989 data desa wisata yang telah diverifikasi di jejaring Jadesta. Data ini akan disinkronkan dengan data pendampingan proses produk halal (PPPH/P3H) untuk memilih 3.000 desa berdasarkan ketersediaan petugas P3H di daerah oleh BPJPH.