spot_img

Menparekraf Optimis Target Wajib Sertifikasi Halal UMKM Bisa Terwujud

Date:

Menparekraf Optimis Target Wajib Sertifikasi Halal UMKM Bisa Terwujud

Bandung – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan optimis bahwa target untuk memastikan seluruh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memperoleh sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2024 akan tercapai.

Sandiaga menjelaskan bahwa Pemerintah akan memberikan dukungan kepada UMKM dalam proses mendapatkan sertifikasi halal dengan berkolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait.

“Selain skema sertifikasi halal yang ada, seperti self-declare (pernyataan dari pelaku usaha), kami akan mendorong kesadaran untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi kebutuhan sertifikasi halal,” ujar Sandiaga kepada wartawan usai acara kickoff Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) di Jakarta, pada Senin (26/2) malam.

Ditanya mengenai realitas dan kelancaran pencapaian target tersebut sesuai rencana, Sandiaga menekankan pentingnya memulai proses secepat mungkin.

“Jika kita tidak memulai sekarang, kita akan terus menunda. Oleh karena itu, kita harus yakin dan mulai bertindak,” tambahnya.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sandiaga menegaskan bahwa UMKM, termasuk pedagang kaki lima, harus memiliki sertifikat halal untuk produk-produk mereka paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Ada tiga kategori produk yang harus bersertifikasi halal, yaitu: makanan dan minuman; bahan baku dan tambahan pangan; serta hasil dan jasa penyembelihan.

Namun, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan memberatkan pelaku UMKM sehingga mereka berharap penundaan atau perubahan pendekatan dalam pelaksanaan aturan tersebut.

“Kami berharap penerapan kebijakan ini ditunda atau pendekatannya direvisi. Janganlah membuat UMKM semakin kesulitan,” ujar Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, di Jakarta, pada Jumat (23/2).

Hanung menyoroti bahwa target agar seluruh UMKM di Indonesia memperoleh sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 akan sulit tercapai, terutama mengingat hanya sekitar 200 produk UMKM yang rata-rata mendapatkan sertifikasi halal setiap tahunnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...