Menperin : Peran Produsen Gas Industri dalam Mendongkrak Sektor Manufaktur
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa produsen gas industri dalam negeri memainkan peran penting dalam mendorong perkembangan sektor pengolahan atau manufaktur.
Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, Menteri Agus menyatakan bahwa sebanyak 189 produsen gas industri yang tergabung dalam Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) telah aktif berperan sejak tahun 1972. Mereka mampu memenuhi kebutuhan energi manufaktur nasional dan memberikan kontribusi pada devisa negara.
Dijelaskannya bahwa secara kumulatif, kapasitas produksi nasional mencapai 2,5 juta ton per tahun, sementara kebutuhan gas industri hanya sebesar 1,4 juta ton per tahun. Kebutuhan tersebut mencakup oksigen, gas nitrogen, gas karbondioksida, dan gas lainnya yang digunakan dalam berbagai sektor seperti rumah sakit, industri kecil, dan produksi baja.
Selain itu, dengan pertumbuhan aktivitas hilirisasi industri mineral dan pembukaan kawasan industri baru, kebutuhan gas industri diperkirakan akan meningkat.
Untuk menjaga stabilitas produsen gas industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian berupaya menerbitkan regulasi yang mendukung ekosistem sektor tersebut, dengan tujuan mendongkrak industri manufaktur.
Menteri Agus menyatakan, “Kami berupaya menerbitkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri sektor gas-industri, tidak hanya dalam penyediaan gas industri, tetapi juga untuk pengembangan energi baru seperti hidrogen dan amonia hijau.”
Sebelumnya, Menteri Perindustrian telah menyampaikan bahwa nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada tahun 2021 mencapai 228 miliar dolar AS, yang menempatkannya di atas beberapa negara lain. Selama periode 2014-2022, nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh rata-rata 3,44 persen, sementara kontribusi PDB manufaktur terhadap total PDB Indonesia mencapai 19,9 persen, lebih tinggi dari rata-rata dunia.