Mensos RI : Siap Hadiri Panggilan MK Jika Menerima Undangan
Bandung, Penjuru – Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI) Tri Rismaharini menegaskan bahwa ia akan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) jika menerima undangan resmi untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma, saat ditemui di Kendari pada hari Selasa, menyatakan bahwa meskipun telah ada informasi mengenai panggilan MK terhadapnya dan tiga menteri lainnya di kabinet Joko Widodo (Jokowi), namun pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari MK.
Meskipun demikian, Risma menegaskan kesiapannya untuk menghadiri panggilan MK jika undangan tersebut diterimanya.
“Undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, yah saya datang lah,” kata Risma saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Meohai Kendari.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos), pihaknya langsung mentransfer anggaran tersebut ke masing-masing daerah melalui bank.
“Langsung transfer ke bank,” ungkapnya.
Risma juga mengungkapkan bahwa terkait dengan perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah, secara keseluruhan telah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang fakir miskin.
“Nanti diusulkan ke kami, dan setiap bulan data tersebut berubah sesuai dengan permintaan daerah. Sudah lebih dari 6 juta yang kita ubah,” jelasnya.
Diketahui, dalam proses persidangan PHPU Pilpres 2024, MK mengagendakan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menghadirinya Menteri Sosial RI dalam panggilan Mahkamah Konstitusi menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, menunjukkan keterbukaan dan transparansi dalam menangani isu-isu terkait pemilihan umum.