“Menteri Agama Menghargai Perubahan dalam Proses Rekrutmen PPPK Kementerian Agama”
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memuji kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang memungkinkan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama dioptimalkan.
Menurut Menag Yaqut, kebijakan reformulasi adalah cara untuk mengakui keadilan dan memberikan penghargaan kepada peserta yang telah berkontribusi pada banyak program di Kementerian Agama. Selain itu, itu adalah cara untuk secara bertahap menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, terutama bagi mereka yang telah lama berkontribusi.
Reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022 akan divalidasi sebelum diumumkan kepada publik. Selain itu, Kementerian Agama akan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PAN RB terkait.
Kementerian Agama menerima 49.549 formasi PPPK pada tahun 2022, tetapi hanya 58,67 persen, atau 29.069 formasi, yang terisi. Setelah seleksi PPPK Teknis diubah pada tahun 2022, diperkirakan formasi yang terisi akan meningkat menjadi 38.287, atau 77,27 persen.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022, reformulasi pilihan PPPK Teknis 2022 ini dibuat.