Untuk Menghasilkan Keuntungan Bersama, Sinergi Jaminan Produk Halal Indonesia-Jepang Perlu Dipercepat
Dalam pertemuan dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa sinergi dalam jaminan produk halal antara Indonesia dan Jepang harus dipercepat agar segera menguntungkan kedua negara.
Menag Yaqut menjelaskan bahwa percepatan sinergi antara kedua negara tersebut penting karena dapat membuka peluang untuk meningkatkan ekspor barang halal Indonesia ke Jepang. Ia mengatakan bahwa produk makanan dan minuman terutama diminati di Jepang. Perdagangan makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai Rp20 miliar pada 2020.
Percepatan kerja sama produk halal ini sejalan dengan tujuan Indonesia untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024. Menurut Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, saat ini terdapat empat lembaga halal luar negeri (LHLN) dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama dalam hal jaminan produk halal.
Dua dari empat LHLN tersebut, Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Japan Halal Association (NPO), dan Muslim Profesional Association of Japan (JMA), sudah siap untuk mendapatkan akreditasi dan akan segera diajukan untuk asesmen.
Tujuan akreditasi LHLN adalah untuk memastikan bahwa kedua negara mengakui dan menerima sertifikat halal satu sama lain. Jika ini terjadi, perdagangan produk halal akan lancar antara mereka.
Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa akreditasi dilakukan melalui Perjanjian Pengakuan Mutu (MRA), yang berarti bahwa sertifikat halal Jepang akan diakui secara otomatis di Indonesia dan sebaliknya. Ini akan mempermudah perdagangan produk halal antara kedua negara, dan konsumen akan memiliki keyakinan tentang kehalalan barang yang mereka beli.