Menteri Agama : Rencana Biaya Haji 2024 Akan Disusun melalui Pembahasan Panitia Kerja
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per jamaah yang tersampaikan pada rapat kerja masih dalam proses pertimbangan Panitia Kerja (Panja) untuk menetapkan biaya haji tahun 2024. Dia menyatakan bahwa ini adalah usulan awal yang akan tersetujui setelah kajian dan telaahan harga di lapangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH dapat berasal dari berbagai sumber, seperti biaya perjalanan haji (Bipih) yang calon peserta haji bayar, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang mendapat izin oleh undang-undang.
Menurut Menag Yaqut, rencana biaya haji 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Setelah usulan BPIH setuju, pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH. Komposisi Bipih yang akan membayar jamaah dan nilai manfaatnya akan terbahas lebih lanjut oleh Panja BPIH. Ini adalah perubahan metode yang memungkinkan persetujuan dan peninjauan yang lebih teliti tentang biaya haji.
Sebagai contoh, pemerintah mengusulkan BPIH untuk musim haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11 per orang, tetapi setelah beberapa diskusi, rata-rata BPIH 2023 adalah Rp90.050.637,26. Setelah melalui Panja BPIH, besaran Bipih dan nilai manfaatnya juga telah tetap. Rata-rata biaya Bipih adalah Rp49.812.700,26 per orang, atau 55,3%, dan nilai manfaatnya adalah Rp40.237.937, atau 44,7%.
Sementara usulan biaya haji 2024 masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Kerja, harapannya adalah melalui proses tersebut dapat ketemu kesepakatan yang terukur dan adil untuk kepentingan jamaah haji. Setelah melalui serangkaian tahapan, berharap keputusan akhir mengenai biaya haji dapat mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan kemampuan finansial jamaah.
Kesimpulan :
Dengan pembahasan yang masih berlangsung oleh Panitia Kerja. Proses penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 tetap menjadi fokus untuk mencapai kesepakatan yang terukur dan transparan. Keterlibatan Panja dalam merinci komponen-komponen biaya menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan ini mencerminkan keadilan dan keberlanjutan. Sejalan dengan prinsip penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan inklusif.