“Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.”
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menekankan betapa pentingnya bagi investor untuk memiliki kepastian hukum tentang hak atas tanah di IKN agar mereka dapat berinvestasi dengan percaya diri. Dengan luas total 25.034 hektar, Badan Otorita Ibukota Negara Nusantara (BOIKN) telah secara resmi menerima tiga Sertifikat Hak Pengelolaan.
Selain itu, enam paket pengadaan tanah IKN juga diberikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur.
Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, Kementerian ATR/BPN juga sedang memproses Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas Hal Pengelolaan Lahan (HPL) Badan OIKN.
Pengadaan tanah dan penyerahan sertifikat dianggap sebagai langkah besar dalam memberikan kepastian hukum dan kemajuan pembangunan IKN. Hadi juga mengingatkan agar kolaborasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh jajaran Forkopimda dipertahankan untuk mencapai keberhasilan program strategis Kementerian seperti PTSL dan Reforma Agraria.
Hadi berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran negara dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah dan ekonomi.