Dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, “Program sertifikasi tanah wakaf ini sangat membantu masyarakat yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah.”
Menurut Hadi, sebagian besar tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, pesantren, dan musholla telah menunggu kepastian hukum atas tanah tersebut selama bertahun-tahun. Akibatnya, status hak tanah belum resmi, sehingga tempat ibadah tersebut masih tidak pasti secara hukum.
Menurut Hadi, kementerian ATR/BPN bertanggung jawab untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan agama. “Saya juga mengimbau agar tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan agar kami dapat memberikan bantuan,” katanya.
Dia berharap semua sertifikat tanah wakaf Indonesia selesai pada tahun 2024.
Pada hari Kamis, di Kota Banjarbaru, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto secara simbolis menyerahkan dua belas sertifikat tanah wakaf kepada masjid, musholla, dan pondok pesantren di Kalimantan Selatan.
“Tadi kita serahkan 12 sertifikat tanah wakaf secara simbolis, tetapi sebenarnya kami telah menyelesaikan ribuan sertifikat tanah wakaf,” kata Hadi.
Untuk menjamin hak tanah setiap rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN melakukan program sertifikasi tanah untuk setiap rumah ibadah.
Sebelum ini, Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah meminta agar rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng didaftarkan segera di Kantor Pertanahan. Tujuannya adalah agar semua tempat ibadah memiliki kepastian hukum, sehingga orang dapat beribadah dengan aman dan tenang, dan terhindar dari tindakan kriminal di tanah.