spot_img

Menteri BPN : Sertifikat Ulayat adalah Pengakuan Negara terhadap Masyarakat

Date:

Menteri BPN : Sertifikat Ulayat adalah Pengakuan Negara terhadap Masyarakat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto Menegaskan Betapa Pentingnya Mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Adat.

Menteri Hadi Tjahjanto menekankan bahwa sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat menunjukkan bahwa negara mengakui hak masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah.

Menteri Hadi menjelaskan bahwa sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat memiliki dua aspek penting. Pertama, sertifikat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk mengelola tanah mereka sendiri. Kedua, sertifikat memberikan peluang bagi masyarakat adat untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pengembangan bisnis.

Ia menyatakan bahwa konflik atau upaya pencaplokan tanah oleh pihak lain akan berhenti setelah masyarakat adat menerima sertifikat atas tanah mereka. Sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan bahwa upaya-upaya tersebut akan dilakukan.

Menteri Hadi juga menyatakan bahwa konflik agraria di Sumatera Barat sering terjadi di dalam masyarakat adat sendiri. Sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat mencegah tumpang tindih hak guna usaha (HGU) dengan tanah adat, yang sering menyebabkan pencaplokan tanah.

Hak masyarakat adat dan tanah ulayat mereka dilindungi dan dijaga oleh pemerintah, katanya.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, juga menekankan betapa pentingnya memiliki sertifikat untuk mengelola tanah ulayat masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini juga membantu anggota masyarakat adat menghindari pertengkaran tanah.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, juga menekankan betapa pentingnya memiliki sertifikat untuk mengelola tanah ulayat masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini juga membantu anggota masyarakat adat menghindari pertengkaran tanah.

Fauzi Bahar Datuak Nan Sati meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyertifikatkan tanah ulayat untuk melindungi warisan budaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...