Menteri BPN : Sertifikat Ulayat adalah Pengakuan Negara terhadap Masyarakat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto Menegaskan Betapa Pentingnya Mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Adat.
Menteri Hadi Tjahjanto menekankan bahwa sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat menunjukkan bahwa negara mengakui hak masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah.
Menteri Hadi menjelaskan bahwa sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat memiliki dua aspek penting. Pertama, sertifikat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk mengelola tanah mereka sendiri. Kedua, sertifikat memberikan peluang bagi masyarakat adat untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pengembangan bisnis.
Ia menyatakan bahwa konflik atau upaya pencaplokan tanah oleh pihak lain akan berhenti setelah masyarakat adat menerima sertifikat atas tanah mereka. Sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan bahwa upaya-upaya tersebut akan dilakukan.
Menteri Hadi juga menyatakan bahwa konflik agraria di Sumatera Barat sering terjadi di dalam masyarakat adat sendiri. Sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat mencegah tumpang tindih hak guna usaha (HGU) dengan tanah adat, yang sering menyebabkan pencaplokan tanah.
Hak masyarakat adat dan tanah ulayat mereka dilindungi dan dijaga oleh pemerintah, katanya.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, juga menekankan betapa pentingnya memiliki sertifikat untuk mengelola tanah ulayat masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini juga membantu anggota masyarakat adat menghindari pertengkaran tanah.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, juga menekankan betapa pentingnya memiliki sertifikat untuk mengelola tanah ulayat masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini juga membantu anggota masyarakat adat menghindari pertengkaran tanah.
Fauzi Bahar Datuak Nan Sati meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyertifikatkan tanah ulayat untuk melindungi warisan budaya.