Menteri Dalam Negeri Menegaskan Kepala Daerah yang Gagal Mengatasi Inflasi Akan Dicopot
Menurut Tito Karnavian, menteri dalam negeri, kepala daerah yang tidak dapat mengontrol inflasi di daerah mereka akan dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh penjabat. Pada hari Senin, di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah.
“Bapak Presiden juga menegaskan bahwa jika ada performa yang tidak bagus, kapan saja bisa diganti dengan penjabat,” kata Tito saat pertemuan di Istana Negara, Jakarta, pada tanggal 30 Oktober.
Selain itu, Tito menyatakan bahwa ia telah menunjuk beberapa kepala daerah yang tidak mampu menangani masalah inflasi, dan karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah untuk memberikan perhatian yang serius terhadap masalah inflasi di daerah mereka.
“Ada beberapa yang sudah diganti, dan saya akan terus melakukannya,” tegasnya.
Ketika indeks harga konsumen (IHK) naik dari 112,75 pada Oktober 2022 menjadi 115,64 pada Oktober 2023, beras menjadi penyumbang terbesar terhadap inflasi tahunan, dengan 2,56 persen (yoy), menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut data BPS, setiap kota di Indonesia mengalami inflasi tahunan, dengan 54 kota mencatatkan IHK yang lebih tinggi daripada inflasi nasional. Kota Tanjung Pandan adalah kota dengan tingkat inflasi tertinggi, mencapai 5,43 persen, dengan sumber inflasi terbesar adalah tarif angkutan udara (1,15 persen), ikan segar (0,98 persen), beras (0,91 persen), rokok kretek filter (0,31 persen), dan daging ayam ras (0,23 persen).
Sumenep (5,29 persen), Merauke (4,89 persen), Luwuk (4,25 persen), Kotabaru (4,12 persen), dan Maumere (4,07 persen) adalah kota-kota lain dengan tingkat inflasi tertinggi. Jayapura memiliki inflasi terendah sebesar 1,43%.