Menurut Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah akan mengubah masyarakat umum menjadi penerima insentif motor listrik. Ini akan menggantikan kelompok masyarakat tertentu seperti sebelumnya. Pernyataan tersebut dibuat pada hari Senin setelah pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebelum syarat penerimaan insentif diubah, pemerintah sebelumnya menetapkan empat kategori atau syarat untuk mendapatkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik, yaitu:
1. Penerima kredit usaha rakyat (KUR).
2. Penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta.
3. Pengguna listrik dengan daya di bawah 900 VA.
4. Penerima bantuan sosial (bansos).
Namun, keputusan rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin menunjukkan bahwa syarat dan proses penyaluran insentif pembelian motor listrik akan dikurangi. Setiap KTP akan berhak atas satu insentif motor listrik, berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.
Disebabkan target tahun tersebut sebanyak 200 ribu penerima yang tidak terpenuhi, hanya kurang dari satu persen yang terpenuhi hingga Juli 2023, pengembangan proses penyaluran insentif ini bertujuan untuk lebih banyak orang yang menerimanya.
Bahlil menegaskan bahwa memberikan insentif untuk kendaraan listrik bukan hanya sebagai subsidi atau bantuan sosial, tetapi juga untuk mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan dengan mengurangi ketergantungan kita pada energi fosil. Menurutnya, beralih ke kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
Hingga tanggal 31 Juli 2023, 198.718 unit motor listrik yang masih tersisa dari kuota insentif sebanyak 200 ribu belum diberikan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7 triliun untuk subsidi motor listrik baru dan konversi dari tahun 2023 hingga 2024.