Menteri Ketenagakerjaan Mengukuhkan Anggota Lembaga Akreditasi LPK Periode 2023-2028
Pada Minggu malam, di sebuah acara di Gedung Vokasi Kemnaker di Jakarta, Menaker Ida Fauziyah mengukuhkan keanggotaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) untuk periode 2023–2028.
Menaker Ida percaya bahwa anggota yang baru dikukuhkan akan mampu melaksanakan tugas dengan sepenuh hati untuk mencapai visi dan misi LA-LPK dan mencapai sasaran strategi nasional pelaksanaan revitalisasi pelatihan vokasi.
Akreditasi adalah proses pengakuan formal yang menunjukkan bahwa suatu organisasi telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan pelatihan kerja, menurut Ida Fauziyah. Dalam Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia, ada delapan standar yang disebutkan dalam persyaratan ini.
Diharapkan bahwa proses akreditasi LPK ini akan memungkinkan pembentukan hubungan dengan industri yang ada di sekitar lembaga pelatihan.
Pada akhirnya, Ida Fauziyah ingin mengurangi angka pengangguran dengan menyesuaikan pelatihan yang dibuat di LPK dengan kebutuhan pasar kerja lokal dan mendorong masyarakat untuk berwirausaha.
Di sela rembuk nasional LPKS, Ida Fauziyah juga mengukuhkan Forum Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (Fornas-LPKS) untuk periode 2023-2025. Selain itu, LA-LPK juga dikukuhkan.