Menteri Keuangan : Penyaluran THR Mencapai Rp13,4 Triliun
Bandung, Penjuru – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) telah mencapai Rp13,4 triliun pada tanggal 24 Maret 2024.
Saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta pada hari Senin, Sri Mulyani menyatakan, “Untuk komponen THR sampai dengan tanggal 24 Maret itu sudah terealisasi sebesar Rp13,4 triliun.”
Penyaluran THR untuk aparatur sipil negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mencapai Rp3,2 triliun. Penyaluran ini diberikan kepada 625.112 pegawai di 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp18 triliun.
Sementara itu, untuk THR ASN/pejabat/TNI/Polri yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN), Sri Mulyani mengatakan belum menerima laporan realisasinya. Namun, nilai pagunya mencapai Rp19 triliun.
Selanjutnya, penyaluran THR untuk pensiun dan penerima pensiun mencapai Rp10,2 triliun dari total pagu Rp11,7 triliun. Sri Mulyani menambahkan, “Ini realisasi yang paling cepat.” Penyaluran THR untuk segmen ini telah tersalurkan sebesar Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri mencakup gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima adalah 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.