Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menekankan betapa pentingnya menggunakan pendekatan komprehensif untuk melindungi korban, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana.
Pernyataannya disampaikan di Jakarta pada hari Selasa selama peringatan Hari Ulang Tahun ke-15 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bintang Puspayoga menekankan bahwa upaya perlindungan tidak hanya terbatas pada penanganan hukum terhadap para korban pelanggaran, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek sosial.
Dalam acara tersebut, Bintang Puspayoga menjelaskan bahwa metode ini terkait dengan upaya rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi korban tindak pidana, sehingga mereka dapat menghindari lingkaran korbanisasi dan memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan menjadi bagian dari masyarakat.
Bintang Puspayoga menyatakan bahwa perlindungan perempuan dan anak korban tindak pidana memerlukan kolaborasi antar lembaga pemerintah dan partisipasi masyarakat. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertanggung jawab atas perlindungan korban kekerasan seksual dan anak-anak. Aspek fisik, hak prosedural, dukungan medis, dukungan psikologis, dan bantuan selama proses pemulihan merupakan bagian dari perlindungan ini.
Bintang Puspayoga juga menekankan upaya LPSK untuk melindungi korban kekerasan seksual dan anak. Ia mengatakan bahwa upaya ini melibatkan berbagai bagian masyarakat yang memiliki masalah serupa, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bintang Puspayoga mengatakan bahwa kerja sama ini telah menghasilkan hasil yang bermanfaat, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang membantu korban tindak pidana.