spot_img

Menteri PANRB Mendukung Percepatan Peran BSN dalam Transformasi Digital

Date:

Menteri PANRB Mendukung Percepatan Peran BSN dalam Transformasi Digital

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, memberikan dukungan akselerasi terhadap peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam transformasi tata kelola pemerintahan digital, khususnya dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Melalui pengembangan dan pengelolaan standar nasional (SNI), BSN memastikan standardisasi dan kepatuhan yang diperlukan. Standardisasi manajemen SPBE melalui SNI membantu dalam penerapan SPBE dengan mendorong keterpaduan, interoperabilitas, dan kemudahan dalam penggunaan sistem atau aplikasi yang dibagi bersama,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa sebelum adanya pedoman manajemen SPBE yang ditetapkan, SNI dapat berperan sebagai panduan implementasi manajemen SPBE. Sehingga transformasi digital pemerintah dapat tetap berjalan sembari pedoman manajemen SPBE ditetapkan.

Standardisasi SPBE menjadi penting dalam penerapan GovTech yang sedang dikebut oleh pemerintah. Adanya standar akan memudahkan dalam implementasi serta keberlanjutan transformasi layanan kepada masyarakat yang berbasis digital.

Anas mengatakan bahwa saatnya bagi pemerintah untuk fokus dalam pembangunan ‘jalan tol pelayanan publik’ melalui transformasi digital. “Sebagaimana jalan tol fisik meningkatkan konektivitas, jalan tol pelayanan publik akan memperkuat aksesibilitas layanan publik secara efisien melalui inovasi digital. Mudah-mudahan apa yang diprogramkan dan dikerjakan oleh BSN akan terus bisa lebih berdampak,” harapnya.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, yang juga Ketua Komite Akreditasi Nasional, menyampaikan bahwa dalam Pasal 46 Ayat 3 Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE disebutkan bahwa pelaksanaan manajemen SPBE berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal ini berarti ketika Presiden memerintahkan untuk dilakukannya transformasi digital pada pemerintahan Indonesia, maka perlu ada pemenuhan standar pada masing-masing aspek tersebut agar terciptanya manajemen SPBE yang berkualitas.

Kukuh juga menyebutkan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemenuhan akan SNI harus diikuti dengan proses penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Sehingga penggunaan SNI untuk penerapan SPBE harus terus digenjot, kalau perlu diwajibkan. Dengan demikian, lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi oleh KAN dapat melakukan penilaian terkait dengan penerapan SPBE oleh instansi pemerintah,” pungkas Kukuh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...