“Menteri PPPA Bintang Puspayoga: Masyarakat Harus Berbicara dan Melapor tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mendorong masyarakat untuk berani berbicara dan melaporkan kasus kekerasan fisik dan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak-anak. Ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Pernyataan ini disampaikan Bintang Puspayoga usai berpartisipasi dalam diskusi di Gianyar, Bali, yang membahas perempuan dalam era digital. Ia menekankan perlunya terus menerus melakukan sosialisasi agar masyarakat berani bicara. Dengan begitu, kasus kekerasan dapat terungkap, dilaporkan, dan memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Selain itu, Bintang Puspayoga juga menyoroti pentingnya pengungkapan kasus kekerasan oleh masyarakat dalam rangka memutus rantai kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak. Ia juga menekankan peranan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tidak hanya memberikan sanksi bagi pelaku, tetapi juga melindungi hak-hak korban.
Bintang Puspayoga mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada pihak berwenang atau melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini memberikan responsifitas terhadap laporan dengan menjaga identitas pelapor dan keamanan mereka.
Bintang Puspayoga menegaskan bahwa UU TPKS telah menyediakan alat bukti yang kuat untuk memproses kasus kekerasan seksual secara hukum. Ia mengajak para korban untuk tidak takut melaporkan, karena peluang mendapatkan keadilan telah terbuka.
Bintang Puspayoga juga mengapresiasi korban yang telah melaporkan kasus kekerasan, yang telah membantu mengungkap banyak kasus. Meskipun banyak kasus belum terungkap, fenomena ini seperti gunung es, ia menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak dalam melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Kasus kekerasan seksual di Bali mendapatkan perhatian akhir-akhir ini, namun Bintang Puspayoga menegaskan bahwa fenomena ini bukan hanya terbatas pada Bali, melainkan juga terjadi di tempat lain di Indonesia. Oleh karena itu, penanganan masalah ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, bukan hanya tanggung jawab Kementerian PPPA.