Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Meminta Provinsi Maluku untuk Mengawasi Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual oleh ASN
Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, meminta pemerintah Provinsi Maluku untuk terus mengawasi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepala dinas ASN di Maluku.
Kami meminta pemerintah Provinsi Maluku untuk terus mengawasi dan menyelidiki kasus ini. Di Jakarta pada Senin (17/7) malam, Bintang Puspayoga menyatakan bahwa tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini masuk dalam kategori kriminalitas dan kejahatan yang paling serius, atau “graviora delicta”, yang harus segera ditangani.
Menurutnya, ketidaksetaraan kekuasaan adalah penyebab kejahatan kekerasan seksual ini, yang lebih serius lagi karena dilakukan oleh orang yang memiliki profesi yang seharusnya melindungi korban.
Bintang Puspayoga sangat mengutuk dugaan kekerasan seksual tersebut dan menyatakan bahwa korban telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, “Kami menyimpulkan bahwa korban telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik berupa kekerasan seksual non-fisik sesuai Pasal 5 atau kekerasan fisik sesuai Pasal 6”.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga mendorong tempat kerja korban untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban, termasuk layanan pemulihan trauma.
Bintang Puspayoga menyatakan bahwa untuk menciptakan kenyamanan bagi korban, institusi tempat pelaku dan korban bekerja harus memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma psikis, sesuai dengan Pasal 66 UU TPKS.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. KemenPPPA berkomitmen untuk mengawasi kasus ini.