Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM: Mendukung Kejayaan Produk UMKM di Pasar Digital Indonesia melalui Larangan Ritel Online Cross Border
Salah satu dari tiga langkah yang diperlukan pemerintah untuk memastikan produk UMKM berjaya di pasar digital Indonesia adalah melarang penjualan ritel online melalui perdagangan internasional atau lintas negara, menurut Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM.
Menteri Teten menyatakan bahwa ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual barang mereka secara langsung kepada pelanggan di pasar digital Indonesia. Sebaliknya, mereka harus melalui mekanisme impor standar sebelum dapat menjual barang mereka di pasar digital Indonesia. Setelah mekanisme ini selesai, ritel dapat mulai menjual barang mereka di pasar digital Indonesia.
Karena UMKM Indonesia harus memenuhi izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan persyaratan lainnya, penjualan langsung dari luar negeri akan menantang mereka untuk bersaing. Aturan harus dibuat untuk menjaga UMKM. Aturan ini harus menghalangi platform digital untuk menjual barang mereka sendiri atau barang afiliasi mereka. Pemilik platform digital dengan cara ini tidak akan memanipulasi algoritma untuk menguntungkan produk mereka.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menghindari impor barang yang sebenarnya dapat dibuat di dalam negeri, Menteri Teten juga menekankan pentingnya larangan impor untuk barang yang sudah dibuat di dalam negeri.
Menurut Menteri Teten, hanya barang dengan harga di atas 100 dolar AS yang boleh diimpor ke Indonesia, dan pemerintah juga harus menetapkan harga.
Hingga saat ini, ketiga aturan ini belum menjadi undang-undang resmi meskipun telah dibahas dengan Kementerian Perdagangan.
Satgas Digital Ekonomi telah direncanakan untuk menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME) yang belum terbit.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, Teten menekankan bahwa regulasi ekonomi digital Indonesia harus diperbaiki. Negara-negara seperti India, Inggris, dan lainnya telah berhasil mengatasi masalah ini. Menurutnya, jika peraturan tidak segera diperbarui, pasar digital Indonesia akan dipenuhi oleh barang-barang asing, terutama dari China, yang dapat membuat barang-barang murah. Pada akhirnya, ini dapat mengganggu pasar domestik.