spot_img

Menteri Teten Masduki Mendorong Perlindungan UMKM dengan Melarang Penjualan Online Lintas Negara

Date:

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM: Mendukung Kejayaan Produk UMKM di Pasar Digital Indonesia melalui Larangan Ritel Online Cross Border

Salah satu dari tiga langkah yang diperlukan pemerintah untuk memastikan produk UMKM berjaya di pasar digital Indonesia adalah melarang penjualan ritel online melalui perdagangan internasional atau lintas negara, menurut Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM.

Menteri Teten menyatakan bahwa ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual barang mereka secara langsung kepada pelanggan di pasar digital Indonesia. Sebaliknya, mereka harus melalui mekanisme impor standar sebelum dapat menjual barang mereka di pasar digital Indonesia. Setelah mekanisme ini selesai, ritel dapat mulai menjual barang mereka di pasar digital Indonesia.

Karena UMKM Indonesia harus memenuhi izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan persyaratan lainnya, penjualan langsung dari luar negeri akan menantang mereka untuk bersaing. Aturan harus dibuat untuk menjaga UMKM. Aturan ini harus menghalangi platform digital untuk menjual barang mereka sendiri atau barang afiliasi mereka. Pemilik platform digital dengan cara ini tidak akan memanipulasi algoritma untuk menguntungkan produk mereka.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menghindari impor barang yang sebenarnya dapat dibuat di dalam negeri, Menteri Teten juga menekankan pentingnya larangan impor untuk barang yang sudah dibuat di dalam negeri.

Menurut Menteri Teten, hanya barang dengan harga di atas 100 dolar AS yang boleh diimpor ke Indonesia, dan pemerintah juga harus menetapkan harga.

Hingga saat ini, ketiga aturan ini belum menjadi undang-undang resmi meskipun telah dibahas dengan Kementerian Perdagangan.

Satgas Digital Ekonomi telah direncanakan untuk menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME) yang belum terbit.

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, Teten menekankan bahwa regulasi ekonomi digital Indonesia harus diperbaiki. Negara-negara seperti India, Inggris, dan lainnya telah berhasil mengatasi masalah ini. Menurutnya, jika peraturan tidak segera diperbarui, pasar digital Indonesia akan dipenuhi oleh barang-barang asing, terutama dari China, yang dapat membuat barang-barang murah. Pada akhirnya, ini dapat mengganggu pasar domestik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...