spot_img

Menurut Pakar, Pentingnya Perhatian Publik Terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu

Date:

Menurut Pakar, Pentingnya Perhatian Publik Terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu

Titi Anggraini, pakar kepemiluan dari UI, menekankan betapa pentingnya masyarakat memperhatikan profesionalisme dan integritas saat lembaga pemilu menjalankan tahapan Pemilihan Umum 2024. Menurut Titi Anggraini, dalam wawancara dengan ANTARA di Semarang pada Jumat, pemilu tidak hanya harus menghasilkan pemenang untuk jabatan publik, tetapi juga harus mengikuti prinsip-prinsip demokratis, luber (bebas dari gangguan), dan jurdil (adil). Ini sangat penting untuk memilih orang-orang yang paling kompeten untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.

Titi Anggraini mengatakan bahwa kurangnya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seharusnya memungkinkan persiapan tahapan pemilu yang lebih profesional, khususnya terkait dengan batas waktu pendaftaran pasangan calon terkait dengan pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Anggota Dewan Pembina Perludem ini menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semua pihak yang terlibat mengalami kesulitan karena jarak waktu yang singkat antara pengesahan PKPU dan masa pendaftaran. Ini termasuk membuat aturan teknis untuk PKPU yang lebih siap dan responsif dikeluarkan. Oleh karena itu, akan ada kepastian hukum sejak awal, sehingga spekulasi yang tidak perlu dihindari.

Menurut Titi Anggraini, ada masalah khusus karena jadwal pendaftaran pasangan calon dimulai pada 19 Oktober 2023, meskipun PKPU disetujui oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada 9 Oktober 2023. Meskipun KPU menyatakan bahwa PKPU tersebut sah setelah ditandatangani oleh Ketua KPU, Titi Anggraini menyatakan bahwa pengesahan ini terlambat dan sangat mendekati batas waktu jika dibandingkan dengan persiapan pencalonan untuk Pemilu Presiden 2019.

Titi Anggraini juga menyatakan kekecewaannya karena PKPU Pencalonan Peserta Pilpres yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023 tidak diposting segera di portal peraturan perundang-undangan KPU, jdih.kpu.go.id. Ini menyedihkan mengingat bahwa Undang-Undang Pemilu yang digunakan untuk Pemilihan 2024 tetap sama dengan yang digunakan untuk Pemilihan 2019. Oleh karena itu, diharapkan bahwa persiapan dapat dilakukan dengan lebih baik, dengan lebih terencana, dengan lebih matang, dan dengan lebih profesional.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu Presiden 2019, masa pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018, dan pada tanggal 18 Juli 2018, KPU mengeluarkan PKPU Pencalonan Pilpres. Ini menunjukkan bahwa ada lebih banyak waktu untuk sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan publik. Titi Anggraini adalah Direktur Eksekutif Perludem.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...