MKMK Menegaskan Dampak Putusannya terhadap Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden
Ketua MKMK : Keputusan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik akan Mempengaruhi Pendaftaran Capres/Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa keputusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Usai sidang Jumat di Mahkamah Konstitusi, Jimly mengatakan, “Putusan yang akan kami baca nantinya, termasuk jawaban terhadap tuntutan untuk memengaruhi putusan MK, sehingga mempengaruhi pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.”
Sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023, Jimly menjadwalkan penyampaian keputusan MKMK pada tanggal 7 November. Jimly menekankan betapa pentingnya untuk memastikan bahwa keputusan MK tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dipantau oleh MKMK untuk memastikan keamanan.
Jimly juga mengatakan bahwa kasus ini harus diawasi dari etika politik hingga etika berkenegaraan. Dia tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum yang baik, tetapi hukumnya perlu ditingkatkan.
Ketua MKMK meminta kesabaran masyarakat saat menunggu putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. Meskipun ada 21 laporan yang diterima, MKMK telah menyelesaikan tugasnya dengan cepat.
Dari 21 laporan, mayoritas meminta agar keputusan MKMK mengkaji ulang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan ini menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Untuk pemanggilan kedua Ketua MK Anwar Usman, MKMK akan mengadakan pemanggilan tertutup pada pukul 14.00 WIB.