Modus Jual-Beli Rekening untuk Judi Online, Warga Dibayar Rp 100 ribu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengungkapkan adanya sebuah praktik jual-beli rekening untuk penggunaan dalam judi online. Ivan Yustiavanda menyatakan bahwa oknum pelaku judi online ini mendatangi kampung-kampung untuk meminta warga membuka rekening bank dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Pernyataan ini disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/6/2024). Menurutnya, kasus ini melibatkan pembuatan rekening oleh pengepul yang kemudian dijual kembali setelah dikumpulkan dalam jumlah besar dari berbagai individu di masyarakat.
“Kasus judi ini melibatkan rekening yang dibuat oleh para pengepul. Mereka mendatangi kampung-kampung untuk meminta ibu-ibu, bapak-bapak, dan petani untuk membuka rekening, dengan tujuan digunakan untuk aktivitas online dan sebagainya. Mereka membuka rekening dan satu orang bisa mengumpulkan ribuan rekening,” ujar Ivan dalam rapat tersebut.
Ivan menjelaskan bahwa ribuan rekening ini kemudian dijual oleh pengepul kepada pihak lain dengan imbalan hanya Rp 100 ribu kepada pemilik rekening asli. Dengan cara ini, pengepul dapat memperoleh margin yang lebih besar dari penjualan kembali rekening tersebut.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa mayoritas rekening yang digunakan dalam praktik ini adalah rekening yang tidak aktif. Menurutnya, praktik ini sudah lama terdeteksi oleh PPATK.
“Ia mengatakan mayoritas rekening yang digunakan inaktif. Ivan menyebut sudah lama menemukan hal ini.”
“Nah itulah rekening yang dibuka buat ini. Tapi memang ada juga praktik rekening yang dormant rekening yang inaktif tadi dijual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi,” ujar Ivan