Modus Sindikat Scam, Korban Diminta ‘Like-Subscribe’ Berujung Deposit
Bareskrim Polri telah mengungkap modus penipuan internasional bertajuk ‘like-subscribe’ yang dilakukan oleh warga negara China berinisial SZ. SZ, yang merupakan otak dari sindikat scam internasional ini, menawarkan lowongan pekerjaan sebagai operator di Dubai, Uni Emirat Arab.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa SZ merekrut korban dengan janji pekerjaan di Dubai. Para korban, setelah diterima, diberangkatkan ke Dubai untuk bekerja sebagai operator penipuan online. Setibanya di Dubai, mereka diperintahkan untuk menyerahkan paspor kepada penerjemah yang bekerja untuk pimpinan asing dari sindikat tersebut.
“Sesampainya di lokasi, para korban diminta menyerahkan paspor kepada seseorang yang bertugas sebagai penerjemah untuk pimpinan WNA,” jelas Himawan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (16/7/2024).
Menurut Himawan, para korban yang merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kemudian dipekerjakan sebagai operator untuk mencari korban melalui media sosial. Mereka melakukan penipuan dengan menawarkan investasi atau pekerjaan paruh waktu melalui skema like dan subscribe di media sosial.
“Para operator mencari calon korban di media sosial, menawarkan investasi atau pekerjaan paruh waktu dengan syarat melakukan like, subscribe, dan mendepositkan uang,” imbuhnya.
Modus operandi ini melibatkan penipuan online dengan mengklaim keuntungan awal yang menarik bagi korban. Namun, setelah korban melakukan deposit, mereka akan menghadapi kerugian besar karena hasil yang direkayasa oleh sindikat.
Untuk menjalankan aksinya, Himawan menyebutkan bahwa SZ mempekerjakan total 68 orang dari berbagai negara. Ini termasuk 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India. Mereka dibawa ke Dubai untuk menjalankan peran masing-masing dalam jaringan penipuan.
Akibat tindakan penipuan ini, kerugian yang ditanggung oleh korban dari keempat negara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Rincian kerugiannya adalah Rp1,077 triliun di India, Rp91 miliar di China, Rp288 miliar di Thailand, dan Rp59 miliar di Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga pelaku sindikat lainnya. Tersangka NSS, yang berperan sebagai penerjemah dan perantara antara SZ dan para operator, telah ditangkap dan divonis 3,5 tahun penjara. Tersangka H, yang berperan sebagai operator jaringan penipuan, ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, tersangka M bertugas sebagai penyalur korban TPPO di Dubai.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan scam ini dan diduga melarikan diri dari Dubai. “Kami telah meminta DPO dan red notice kepada interpol untuk empat WNI dan satu WNA yang terlibat sebagai koordinator operator,” tutup Himawan.