Moeldoko : Pernyataan Presiden Mengenai Kampanye Merupakan Edukasi Demokrasi
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menyatakan bahwa pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai hak demokrasi dan politik presiden dan menteri untuk mengikuti kampanye merupakan bagian dari edukasi demokrasi. Moeldoko menyatakan hal ini setelah melakukan Salat Jumat pada hari Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Moeldoko menyatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo sesuai dengan peraturan hukum. “Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi.” Moeldoko meminta mereka untuk mengikuti undang-undangnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur kampanye presiden dan pejabat negara lainnya. Presiden dan wakil presiden dapat melakukan kampanye tanpa menggunakan fasilitas negara, menurut Pasal 299. Moeldoko menekankan bahwa mematuhi undang-undang dan tidak berdasarkan perasaan atau asumsi karena Indonesia adalah negara hukum.
Moeldoko juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak berencana untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam kampanyenya. Tidak ada informasi tentang cuti yang diberikan Presiden.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa menteri dan presiden memiliki hak politik dan demokrasi untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu selama mereka tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas keikutsertaan sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju dalam kelompok yang berhasil mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024. KPU RI telah menetapkan peserta dan jadwal pemungutan suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dengan pernyataan ini, Moeldoko menekankan pentingnya memahami konteks dan hukum dalam menghadapi perhelatan demokrasi, sambil menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak sedang bersiap untuk terlibat dalam kampanye Pilpres 2024. Edukasi demokrasi menjadi landasan dalam menjalankan hak politik dengan mematuhi aturan yang berlaku.