MPR : Masyarakat Dilarang Menggunakan Pinjol sebagai Solusi Masalah Perekonomian
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Sjarifuddin Hasan, memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mengandalkan aplikasi pinjaman online (pinjol) sebagai solusi atas masalah ekonomi yang dihadapi.
“Dilarang keras untuk melirik, apalagi mencoba-coba melakukan pinjaman kepada pinjol, terlepas dari alasan dan tujuannya,” ujar Sjarifuddin Hasan dalam keterangan pers yang diterima oleh ANTARA pada hari Selasa.
Peringatan ini juga berlaku bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mencari modal usaha.
Menurutnya, menggunakan jasa pinjol akan membuat masyarakat terperangkap dalam jerat hutang yang besar. Hal ini akan menyebabkan munculnya masalah baru dan meningkatkan biaya kebutuhan hidup.
Selain itu, perusahaan pinjol juga dinilai tidak ragu menggunakan metode intimidasi dalam proses penagihan hutang.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut mengakui bahwa meminjam uang melalui aplikasi pinjol sangat mudah dilakukan. Namun, kenyamanan tersebutlah yang akan memperdaya masyarakat hingga terjerat dalam hutang pinjol.
Dalam konteks ini, Sjarifuddin Hasan meminta kepada pemerintah eksekutif untuk memfasilitasi jasa pinjaman dana yang lebih ramah dan aman bagi masyarakat.
Dia juga mencontohkan beberapa program kredit usaha yang pernah diperkenalkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh modal usaha.
“Program-program tersebut sangat membantu para pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan modal untuk usahanya. Langkah-langkah semacam itu harus diambil kembali, jika kita ingin menangani masalah pinjol dan rentenir,” tambahnya.
Peringatan yang disampaikan oleh MPR menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan serta perlunya fasilitasi pemerintah untuk menyediakan alternatif yang lebih aman dan ramah bagi masyarakat dalam memperoleh modal usaha.