Muntah yang Tidak Disengaja, Apakah Puasa Batal atau Tidak?
Bandung, Penjuru – Saat ini, banyak orang masih mempertanyakan tentang hukum muntah yang tidak disengaja saat menjalani ibadah puasa. Jika seseorang muntah secara tidak sengaja, apakah itu akan membatalkan puasanya?
Umat Islam di seluruh dunia sedang menjalani ibadah puasa selama bulan penuh Ramadan. Puasa menuntut seorang Muslim untuk menahan diri dari makanan, minuman, dan dorongan nafsu dari fajar hingga matahari terbenam.
Secara umum, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, dan salah satunya adalah muntah, tidak peduli apa penyebabnya.
Namun, tidak semua jenis muntah akan langsung membatalkan puasa. Muntah yang dapat membatalkan puasa adalah yang dilakukan secara sengaja.
Jika muntah terjadi secara tidak disengaja, apakah itu akan membatalkan puasa?
Menurut penjelasan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa.
Namun, puasa tidak akan batal bagi mereka yang tiba-tiba merasa mual dan kemudian muntah.
“Dalam hadis tersebut dijelaskan, ‘Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qada [puasa]. Tetapi, siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada [puasa].'”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang tidak sengaja muntah masih dapat melanjutkan puasanya.
Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang merasa mual namun tidak sampai muntah. Cairan makanan yang tersisa biasanya berhenti di pangkal tenggorokan dan tidak menyebabkan batalnya puasa.
Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa, sesuai dengan penjelasan dalam hadis yang diuraikan. Hal ini memberikan keyakinan bagi umat Islam yang mengalami keadaan tersebut selama menjalankan ibadah puasa.