spot_img

Nasib Barang yang Ditahan oleh Bea Cukai Tetapi Tidak Diambil oleh Pemiliknya

Date:

Nasib Barang yang Ditahan oleh Bea Cukai Tetapi Tidak Diambil oleh Pemiliknya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan tindakan penahanan terhadap barang impor atau milik penumpang yang dianggap melanggar ketentuan. Barang yang belum memiliki izin impor dari instansi terkait atau terlarang peredarannya akan ditahan. Bagaimana nasib barang yang tertahan di Bea Cukai namun tidak diambil pemiliknya?

Barang Tertahan Bea Cukai Yang Tidak Diambil

Sudiro, Kepala Seksi Humas Bea Cukai, menjelaskan bahwa barang yang ditahan dan tidak diambil oleh pemiliknya di Indonesia dapat diselesaikan melalui beberapa proses, seperti reekspor atau melalui proses BTD, BDN, dan BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2019.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, barang yang masuk ke Indonesia dan dianggap melanggar aturan akan diekspor kembali ke luar negeri. Ini terutama berlaku untuk barang impor yang berpotensi membahayakan kesehatan atau lingkungan, yang harus diekspor kembali dengan persetujuan kepala kantor pabean.

Penanganan Barang Yang Ditahan

Barang yang ditahan oleh Bea Cukai juga diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019. Barang akan ditahan jika dianggap sebagai barang terlarang atau tidak memiliki izin impor yang tepat, atau jika alamat penerima tidak sesuai, dan lain sebagainya. Barang yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim akan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Barang yang ditahan karena berbagai alasan akan diberi status dan penyelesaian yang sesuai :

  1. Lelang : Barang dengan nilai ekonomis yang dapat dilelang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Status Penggunaan : Barang dapat diberikan status penggunaan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
  3. Hibah : Barang dapat dihibahkan untuk tujuan sosial, budaya, agama, dan kemanusiaan, dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, dan mutu.
  4. Pemusnahan : Barang yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dan tidak memiliki nilai ekonomis atau melanggar aturan, akan dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, barang yang ditahan oleh Bea Cukai namun tidak diambil oleh pemiliknya akan mengikuti proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti reekspor atau penyelesaian melalui lelang, penggunaan, hibah, atau pemusnahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...