Natuna Mendorong Desa untuk Membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau—Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna meminta pemerintah desa untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tujuan dari pembentukan Satgas ini, kata Yuli Ramadhanita, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna, adalah untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa.
Melalui telepon dari Natuna, Yuli mengatakan bahwa Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa akan memiliki peran penting dalam memberikan layanan pengaduan dan konsultasi bagi warga yang mengalami kekerasan. Selain itu, Satgas ini akan terlibat dalam kegiatan penyuluhan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Yuli menyatakan bahwa organisasi bersedia memberikan pelatihan kepada staf Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk membantu mereka menerapkan sistem pelaporan, pencatatan, dan pengelolaan kasus kekerasan.
Yuli menjelaskan bahwa beberapa desa telah membentuk Satgas ini dan telah dilatih oleh Dinas. Tugasnya adalah mendeteksi masalah perempuan dan anak di tingkat desa.
Yuli menekankan betapa pentingnya meningkatkan kesadaran tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama karena banyak kasus yang tidak dilaporkan. Dia menyatakan bahwa banyak warga yang tidak melaporkan kasus kekerasan karena mereka tidak tahu bagaimana melaporkannya.
Akibatnya, Yuli mendorong agar layanan pengaduan dan pelaporan tersedia di tingkat desa agar warga lebih mudah melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga mendorong pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan masalah ini.
Yuli menambahkan, “Kami mendorong desa untuk menggunakan anggarannya untuk menyelesaikan masalah ini.”