Negara-Negara dengan Hak Veto dalam Dewan Keamanan PBB
Veto adalah hak konstitusional penguasa (pemegang pemerintahan dan sebagainya) untuk mencegah, menyatakan, menolak, atau membatalkan keputusan. Di lingkup Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak veto adalah kekuasaan lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk memveto setiap resolusi “substantif”. Di Dewan Keamanan PBB, hanya negara yang menjadi anggota tetap yang mempunyai hak veto. Mereka dapat mengontrol apakah suatu pemungutan suara lolos atau gagal di PBB. Mengutip laman Security Council Report, Pasal 27 (3) Piagam PBB menetapkan bahwa semua keputusan substantif Dewan harus dibuat dengan “suara serentak dari anggota tetap”.
Agar PBB dapat mengesahkan undang-undang baru, kelima anggota yang memiliki hak veto harus memberikan suara setuju. Sehingga jika ada negara memberikan suara menentang rancangan undang-undang tersebut, mereka secara efektif dapat membatalkan resolusi tersebut. Biasanya anggota tetap pemilik hak veto menggunakannya untuk membela kepentingan nasional mereka atau untuk menegakkan prinsip kebijakan luar negeri mereka. Bahkan dalam beberapa kasus, hak veto digunakan untuk mempromosikan suatu isu yang sangat penting bagi suatu negara.
Negara yang Memiliki Hak Veto
Negara yang memegang hak veto merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, dan hanya ada lima negara yang mempunyai kursi tetap di PBB. Kelima negara ini juga mempunyai hak veto secara efektif karena suara “setuju” mereka diperlukan untuk mengeluarkan suatu resolusi. Tentu saja, ada kemungkinan juga untuk “abstain” dalam pemungutan suara, yang secara efektif memberikan suara negatif tanpa memveto mosi tersebut secara formal.
Dewan Keamanan mempunyai tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Ia memiliki 15 Anggota, dan setiap Anggota memiliki satu suara. Dikutip dari laman resmi PBB, Dewan Keamanan memimpin dalam menentukan solusi saat adanya ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi. Menyerukan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya dengan cara damai dan merekomendasikan metode-metode penyesuaian atau penyelesaian. Dalam beberapa kasus, Dewan Keamanan dapat menjatuhkan sanksi atau bahkan mengizinkan penggunaan kekuatan demi memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Menurut Piagam PBB Pasal 23, Dewan Keamanan terdiri dari lima belas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.
Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB dan Hak Veto
Anggota tetap dewan keamanan PBB adalah negara pemegang hak veto, yakni :
- China
- Perancis
- Federasi Rusia
- Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara
- Amerika Serikat
Kemudian 10 anggota tidak tetap, 5 di antaranya dipilih setiap tahun oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun, ditetapkan pola representasi geografis sebagai berikut :
- 5 Dari Negara-Negara Afrika & Asia
- 1 Dari Negara-Negara Eropa Timur
- 2 Dari Amerika Latin
- Kerajaan Inggris Raya & Irlandia Utara
- 2 Dari Eropa Barat & Negara-Negara lain
Untuk anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB tahun 2024 adalah :
- Aljazair
- Ekuador
- Guyana
- Jepang
- Malta
- Mozambik
- Republik Korea
- Sierra Leone
- Slovenia
- Swiss