Ngeri! KPK Ungkap Tingginya Potensi Korupsi di Bidang Tanah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menyoroti ketidakjelasan peta tanah, baik dalam status maupun peruntukan, sebagai potensi bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan korupsi. Menurutnya, ketidakjelasan ini sering dimanfaatkan oleh pengusaha maupun penyelenggara negara.
“Dalam berbagai kasus yang kami tangani, ketidakjelasan tersebut dimanfaatkan oleh pengusaha atau investor untuk mengubah atau menyesuaikan sesuai kepentingannya,” ujar Nurul dalam One Map Policy Summit 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dari sisi penyelenggara negara, lanjut Nurul, mereka sering memanfaatkan ketidakjelasan tersebut untuk mengklaim bahwa suatu kawasan atau lahan belum sesuai status dan peruntukannya, meskipun sebenarnya sudah sesuai.
“Kawasan atau lahan sebenarnya sudah sesuai, tetapi disampaikan belum karena ketidakjelasan. Sehingga perlu mendorong, padahal kondisinya sudah sesuai atau sebaliknya, sudah terlarang tapi karena ketidakjelasan, digeser atau diubah,” jelasnya.
Nurul menegaskan bahwa KPK mendorong agar Kebijakan Satu Peta segera terwujud. Inisiatif ini sangat penting untuk memberikan kepastian kepada investor sekaligus melindungi penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah.
“Yang paling penting adalah menyelamatkan penyelenggara negara dari pusat hingga daerah agar tidak ada lagi ruang untuk mengubah atau menggeser-geser peta,” tambahnya.
Kebijakan Satu Peta bertujuan untuk menciptakan satu referensi geospasial yang akurat dan akuntabel, yang dapat digunakan dalam berbagai kegiatan dan kebijakan berbasis spasial. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dengan skala peta 1:50.000.
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 kementerian/lembaga dan 34 provinsi, serta mencakup 158 Peta Tematik yang meliputi Informasi Geospasial Tematik (IGT) tentang Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.
Hingga Maret 2024, seluruh IGT telah terkompilasi, dengan 141 IGT telah terintegrasi dan 16 IGT dalam proses verifikasi perbaikan. Sebanyak 86% Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT telah tersinkronisasi. Target penurunan ketidaksesuaian perizinan dan Hak atas Tanah hingga akhir 2024 adalah sebesar 9.264.325 hektare atau 8,6%.