OIKN Menyatakan 60% Sampah di IKN Harus Didaur Ulang
Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen dari total sampah di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dapat didaur ulang atau diolah menjadi produk baru.
“Masalah sampah adalah salah satu permasalahan utama di berbagai kota, oleh karena itu di IKN, targetnya adalah 60 persen dari sampah yang ada harus dapat didaur ulang,” ujar Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, dalam diskusi daring di Jakarta pada hari Senin.
Myrna menjelaskan bahwa bagian sisanya akan menggunakan teknologi untuk mengkonversi sampah menjadi energi atau menghasilkan produk-produk baru.
Saat ini, pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) sedang dilakukan di IKN sebagai salah satu langkah untuk memastikan bahwa sampah di IKN dapat didaur ulang.
Namun, menurut Myrna, hal yang lebih penting dalam penanganan masalah sampah ini adalah pola pikir dan gaya hidup individu. Penyelesaian masalah sampah harus dimulai dari sumbernya, yaitu pada tingkat individu.
“Jika kita dapat mengurangi sampah pada tingkat individu, itu sudah merupakan kontribusi yang besar,” kata Myrna.
Sebagai contoh, IKN telah menjalankan program edukasi tentang pengurangan sampah sejak dini melalui program Sekolahku Minim Sampah bagi anak-anak.
“Biasanya, ketika anak-anak memiliki kesadaran akan pentingnya pengurangan sampah, mereka akan membawa pesan tersebut ke rumah dan mengajak orang tua mereka untuk melakukan hal yang sama,” tambah Myrna.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya sedang membangun infrastruktur dasar TPST di Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur, sesuai dengan tujuan menjadi Kota Berkelanjutan untuk Dunia.
IKN menargetkan 100 persen sampah ditangani dan diolah agar dapat beralih dari pengelolaan sampah tradisional. Sampah akan dipisahkan dan dikumpulkan secara terpusat. IKN mengadopsi strategi proyeksi konservatif di mana 5 persen sampah non-organik akan langsung dibuang ke tempat penimbunan sampah.
Dengan fasilitasi daur ulang sampah sebagai fokus utama dari sistem pengelolaan sampah, diharapkan akan terjadi pengurangan volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA), memperpanjang umur TPA, serta mengurangi penggunaan lahan untuk TPA baru serta dampak lingkungan yang terkait. Produk-produk daur ulang juga dapat digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk baru.