OJK Beri Peringatan kepada Masyarakat Agar Tidak Terjebak Pinjol Menjelang Liburan
Japarmen Manalu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT). Mengimbau masyarakat berhati-hati menerima (Pinjol) pinjaman online yang menawarkan kemudahan selama Jelang Liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Japarmen menyatakan di Kupang, pada hari Jumat, bahwa jangan sekali-kali bertransaksi dengan pinjol untuk barang konsumtif karena bunganya lebih tinggi dan risikonya juga lebih tinggi.
Dalam menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru, Japarmen menekankan bahwa masyarakat harus berbelanja sesuai dengan kebutuhan sehari-hari daripada keinginan konsumtif. Berharap bahwa hal ini akan mencegah masyarakat terjebak dengan pinjol, terutama pinjol yang berbahaya.
Japarmen menyatakan bahwa pinjol tidak boleh tergunakan untuk konsumsi, tetapi untuk tujuan produksi atau bisnis. Japarmen juga mencatat pengaduan dari korban pinjol ilegal di Provinsi NTT. Korban tersebut merencanakan untuk meminjam Rp7 juta, tetapi malah tertipu dan harus mengeluarkan hingga Rp140 juta.
Sebaiknya jangan meminjam untuk konsumtif karena ini yang harus terwaspadai, katanya.
Japarmen juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa produk dan layanan keuangan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya sebelum melakukan transaksi. Menurutnya, sangat penting bagi semua orang untuk saling memahami perkembangan teknologi informasi, terutama dalam industri jasa keuangan, yang sedang mengalami transformasi menuju era digitalisasi dan teknologi finansial.
Salah satu tindakan yang terantisipasi oleh Japarmen adalah melakukan pengecekan legalitas produk sebelum menerima tawaran investasi atau pinjaman online. “Sebelum menerima tawaran investasi maupun pinjaman online, pastikan telah terdaftar dan berizin di OJK,” katanya.
Japarmen juga memperingatkan bahwa penipu yang menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan instan pribadi mungkin berasal dari penipu yang tidak sah. “Pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK tidak derbolehkan melakukan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.”