OJK Berikan Tips Menghindari Modus Pinjol dan Investasi Ilegal
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Halimatus Sa’diyah, memberikan tips agar terhindar dari modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong).
“Ingatlah 2L, yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis,” kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Selasa.
Menurut Halimatus, masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong karena kurangnya pengetahuan bahwa layanan keuangan yang mereka gunakan tidak resmi.
Oleh karena itu, dia mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang mereka gunakan memiliki legalitas yang jelas. Pastikan PUJK tersebut memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang.
Halimatus juga mengingatkan untuk memeriksa apakah PUJK tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau kontak WhatsApp di nomor 081157157157.
Dia menambahkan bahwa PUJK yang resmi terdaftar dan diawasi OJK pasti memiliki layanan pengaduan konsumen.
Selain memeriksa legalitas, pastikan penawaran layanan keuangan dari PUJK tersebut masuk akal.
“Beberapa investasi bodong menjanjikan return yang sangat tinggi, misalnya simpan Rp1 juta, bulan depan uangnya menjadi Rp2 juta. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Halimatus.
Untuk memastikan investasi yang ditawarkan masuk akal, Halimatus menyarankan untuk membandingkan keuntungan yang ditawarkan dengan suku bunga deposito.
“Biasanya investasi yang legal menawarkan keuntungan sedikit di atas suku bunga deposito,” tambahnya.
Halimatus mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan dari PUJK yang resmi dan terdaftar di OJK karena platform tersebut telah memenuhi syarat keamanan layanan yang berlaku sehingga lebih terpercaya.
“PUJK yang sudah berizin dan terdaftar di OJK telah memenuhi aturan-aturan yang berlaku sebelum mendapatkan izin,” pungkas Halimatus.