OJK Provinsi Kalimantan Tengah Mengedukasi Wanita Tentang Investasi dan Pinjaman Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah tengah giat melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran kaum wanita tentang risiko investasi dan pinjaman ilegal melalui pelatihan.
Otto Fitriandy, kepala OJK Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, pihaknya aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada organisasi wanita di wilayah tersebut.
Dia menjelaskan, “Kami melakukan ini agar wanita, yang sering menjadi pengelola keuangan keluarga, mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang pengelolaan keuangan.”
Otto mengatakan bahwa jika wanita tahu tentang pengelolaan keuangan, mereka akan lebih sadar dan berhati-hati dalam berinvestasi dan menggunakan barang dan jasa yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan.
Dia menambahkan, “Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan para wanita. Terlebih lagi, berbagai penawaran investasi dan pinjaman online ilegal sering menyasar komunitas atau organisasi wanita, sehingga penyebarannya sangat cepat.”
Diharapkan melalui peningkatan sosialisasi dan pendidikan yang dilakukan oleh OJK, kesadaran dan pengetahuan kaum wanita tentang berbagai tawaran investasi dan pinjaman akan meningkat.
Otto mengatakan bahwa salah satu contoh usaha ini adalah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Bank Indonesia dan lembaga keuangan seperti Bursa Efek Indonesia dan Bank Kalteng.
Di Kabupaten Seruyan, acara sosialisasi dan edukasi ini ditujukan kepada ASN perempuan, Bhayangkari, dan Persit.
Salah satu karakteristik pinjaman online yang ilegal, menurut Ricky Chandra, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Kalimantan Tengah, adalah kurangnya izin resmi.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pinjaman online ilegal cenderung memberikan pinjaman dengan mudah hanya dengan data KTP, foto diri, dan nomor rekening.
Dia menjelaskan bahwa pinjaman ilegal melalui internet seringkali memiliki bunga, biaya, atau denda yang tidak terbatas, serta ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran foto dan video. Selain itu, penawaran dilakukan melalui komunikasi pribadi tanpa izin, dan identitas pengurus dan alamat kantor seringkali tidak jelas.