OJK Membatasi Penggunaan Jumlah Platform untuk Pinjaman Daring
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menetapkan batasan pada jumlah penyelenggara atau platform yang dapat digunakan untuk pinjaman online di sektor fintech peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, debitur saat ini hanya dapat menggunakan tiga platform secara bersamaan untuk mendapatkan dana atau pinjaman. Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang resmi dirilis pada 8 November 2023, menetapkan pembatasan ini.
Langkah ini diambil untuk menghindari praktik memberikan dana yang berlebihan kepada debitur dan untuk mencegah debitur meminjam dana dari satu platform untuk menutup pinjaman mereka di platform lainnya.
Aturan ini mengharuskan penyelenggara untuk mempertimbangkan kemampuan debitur untuk membayar kembali melalui analisis kelayakan dan kapasitas pembayaran calon penerima dana, selain menjaga konsumen dan menjamin akses pendanaan yang rasional, kata Agusman.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah debitur terjebak dalam pengulangan pinjaman yang tidak terkendali. Agusman menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan transaksi finansial setidaknya mencakup tiga platform.
Dia menambahkan bahwa Surat Edaran OJK Nomor 19 berkontribusi pada keberlanjutan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan mengatur berbagai aspek kegiatan usaha, mekanisme penyaluran pendanaan, batas maksimum platform, dan prosedur penagihan.