Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menambah Komisioner untuk Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto Indonesia ke Dewan.
Untuk mengawasi aset keuangan digital dan kripto di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menambah anggota baru ke Dewan Komisioner (ADK).
OJK telah menunjuk Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang bertanggung jawab terutama untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).
Dalam konferensi pers OJK di Jakarta pada hari Jumat, Hasan menyatakan bahwa sektor baru ini akan bertanggung jawab atas koordinasi pengawasan sistem, izin, regulasi, inspeksi khusus, serta pengembangan arahan, strategi, dan kebijakan dalam bidang IAKD sebagai bagian dari tugasnya yang diberikan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sebagaimana diatur oleh UU PPSK, bidang IAKD mencakup pengembangan teknologi untuk mengelola investasi, menyelesaikan transaksi surat berharga, dan mendapatkan dana dari masyarakat.
Selain itu, IAKD mencakup inovasi teknologi dalam pengumpulan dan penyaluran dana, pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi, dan penjualan.
Salah satu tugas Dewan Komisioner yang baru dibentuk adalah mengawasi sektor keuangan digital, termasuk aset kripto dan operasi jasa keuangan digital lainnya, kata Hasan.
Selain itu, Hasan berkomitmen untuk menerapkan tujuh pilar strategi inovasi untuk mengembangkan sektor inovasi teknologi di industri keuangan, yang mencakup aset keuangan digital dan kripto. Ini termasuk:
1. Perlindungan Investor dan Konsumen melalui program perlindungan secara menyeluruh yang berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
2. Normalisasi Pengaturan dan Pengawasan OJK yang mendukung pengembangan inovasi secara seimbang dan kolaboratif.
3. Optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan keuangan digital serta aset kripto yang juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
4. Akselerasi Pengembangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Baru.
5. Sinergi dan kolaborasi dalam membangun industri.
6. Keberlanjutan integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang melibatkan aspek tata kelola, sumber daya manusia, dan teknologi.
Hasilnya, Hasan menyatakan bahwa penerapan ketujuh strategi ini akan dicapai melalui penggabungan kebijakan dan rencana strategis yang mendukung pengembangan inovasi secara seimbang dan kolaboratif, dengan memprioritaskan prinsip-prinsip utama seperti perlindungan konsumen, integritas pasar, dan pencegahan risiko sistemik.