OJK Mencabut Izin Usaha BPR EDC Cash
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPT EDCCASH (dikenal sebagai EDC Cash) yang berlokasi di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2024 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
Roberto Akyuwen, Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR EDC Cash merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang Kurang Sehat. Pada 12 Januari 2024, OJK kemudian menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi karena upaya penyehatan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak membuahkan hasil.
Setelah mempertimbangkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha BPR EDC Cash. Hal ini mengakibatkan LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi.
OJK juga mengimbau nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekretaris Lembaga LPS, Dimar Yuliharto, menegaskan bahwa pihaknya akan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR EDC Cash secara bertahap hingga 23 Juli 2024.
“Dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR EDC Cash, Tangerang, Banten, LPS akan memberikan dukungan penuh,” ujar Dimar.