Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dengan menekankan perlindungan konsumen dan keuangan digital inklusif.
Dengan memprioritaskan perlindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi wewenang untuk mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct). Selain itu, OJK diberi wewenang untuk mempromosikan edukasi dan literasi keuangan untuk mengantisipasi pergeseran kecenderungan masyarakat terhadap teknologi digital.
OJK telah menerima amanat baru dari UU P2SK terkait dengan pengawasan inovasi teknologi di sektor keuangan. OJK telah mengembangkan sistem teknologi regulasi dan teknologi pengawasan untuk membantu mereka mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan, terutama mereka yang menawarkan produk atau jasa keuangan secara digital kepada konsumen.
Selain itu, OJK telah menerapkan modul digital literasi keuangan melalui platform sistem manajemen pembelajaran dan aplikasi Sikapiuangmu, yang tersedia dalam berbagai format seperti buku, gim, dan video.
Selain itu, OJK mengoptimalkan fungsi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk menyediakan layanan keuangan digital yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan digital. Saat ini, ada 494 TPAKD yang beroperasi di 34 provinsi dan 460 TPAKD yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, OJK mengadopsi digitalisasi dalam berbagai aktivitas keuangan, termasuk program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR), yang memberikan kredit kepada usaha mikro yang kecil dengan proses cepat, mudah, dan murah.
OJK memastikan inklusi keuangan digital dan literasi keuangan digital yang lebih baik dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen sesuai dengan amanat UU P2SK, sehingga masyarakat dapat terlibat dalam keuangan digital yang bertanggung jawab dan memberdayakan melalui platform digital.
Dalam upaya ini, OJK bekerja sama dengan dua belas kementerian dan lembaga melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang cara memastikan bahwa investasi dan pinjaman digital adalah legal.