OJK Menetapkan Suku Bunga Pinjol Produktif 0,067 Persen per Hari pada Tahun 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan untuk menurunkan suku bunga tertinggi untuk pinjaman online dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, terutama yang tertujukan untuk sektor produktif. Menurut Mohammad Arfan, Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, langkah-langkah ini akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai tingkat pertumbuhan 0,067 persen per hari pada tahun 2026.
Penurunan ini terlakukan dengan tujuan mempromosikan keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi produktif di Indonesia sambil mempertahankan kepentingan konsumen. Arfan menjelaskan dalam Webinar Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023 bahwa Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, yang terbit pada 10 November 2023, mengatur ketentuan ini.
Sementara itu, OJK menetapkan suku bunga pinjaman sebesar 0,3 persen per hari mulai tahun 2024 untuk sektor konsumtif. Suku bunga ini turun bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada tahun 2025 & 0,1 persen per hari pada tahun 2026.
Industri fintech P2P lending menunjukkan pertumbuhan yang positif hingga September 2023. Pinjaman fintech P2P lending mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 14,28 persen, mencapai total Rp55,70 triliun. Peningkatan ini terikuti oleh kualitas risiko pembiayaan yang tetap stabil, dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) sebesar 2,82 persen.
Sekitar 36,57 persen dari pembiayaan tersebut teralokasikan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Angka ini menunjukkan potensi besar untuk pembiayaan yang terbutuhkan oleh UMKM di seluruh Indonesia.
Dengan penetapan suku bunga pinjol produktif oleh OJK pada 0,067 persen per hari pada tahun 2026. Berharap dapat memberikan arah yang berkelanjutan bagi sektor fintech P2P lending. Menjaga keseimbangan antara mendukung pertumbuhan ekonomi & melindungi konsumen di era digital.